URGENSI ILMU FAROIDH

URGENSI ILMU FAROIDH

Oleh: Ibnu Mubarok

Ilmu syareat adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Hanya dengan ilmu itulah seseorang bisa memberikan  andil secara optimal untuk kebaikan dirinya dan sesama muslim. Dengan ilmu itu pula seseorang dapat beribadah sesuai syariat-Nya. Syariat dan agama Alloh dapat terjaga dan terpelihara serta terbebas dari segala bentuk pengrusakan, penyelewengan, penambahan serta pengurangan juga karena ilmu tersebut.

Ilmu Faraidh termasuk jajaran ilmu syariat yang memiliki kedudukan tinggi dan pengaruh yang besar dalam kehidupan. Ilmu yang menangani tentang harta warisan ini merupakan sebuah disiplin ilmu yang Alloh sendiri langsung menjelaskan hukum-hukum serta bagian-bagiannya ahli waris secara tegas dalam Al Qur’an. Karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, harta warisan adalah untuk laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berbicara dengan hawa nafsu. Hal inilah yang menguatkan bahwa ilmu Faraidh adalah ilmu yang sangat mulia untuk dipelajari dan diamalkan serta solusi tepat dalam pembagian harta warisan.

Banyak nash hadits yang menganjurkan dan menjelaskan keutamaan mempelajari ilmu tersebut. Ilmu Faraidh selalu terkait dengan adanya kematian, sementara kematian adalah sebuah kepastian. Karena itulah mempelajari ilmu Faraidh adalah sebuah kewajiban. Tujuannya jelas yaitu agar hukum dan syari’at Allah tetap tegak. Ilmu Faroidl itu dipelajari, gunanya agar kita dapat mengerti dengan semestinya perihal pembagian harta pusaka yang ditinggalkan si mayit, bagi orang yang berhak menerimanya, menurut ajaran Islam. Sehingga dengan pembagian yang sedemikian itu, tentunya tidak akan timbul permusuhan di antara mereka yang berhak menerimanya.

Dengan begitu setiap muslim yang menjadi ahli waris akan mendapatkan hak-haknya dari harta mayit dan tidak kehilangan haknya serta menjaga agar seseorang diantara ahli waris itu tidak makan hak milik orang lain dengan jalan tidak halal. sehingga harta yang didapat dari warisan benar-benar bersih dan suci serta terbebas dari kedholiman dan sesuatu yang haram lainnya. Hartapun menjadi penuh berkah dan terasa manfaatnya.

Nabi SAW telah  bersabda yang artinya:

Abdullah bin Amr bin Al-Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan, yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dilaksanakan, dan ilmu faraidh yang adil ” (HR Ibnu Majah)

Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)

Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraidh setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Darquthni)

Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- telah berkata, “Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.” Kemudian Amirul Mukminin berkata lagi, “Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraidh, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan.” Kemudian Amirul Mukminin berkata kembali, “Pelajarilah ilmu faraidh, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur`an.”

Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- berkomentar tentang ayat Al-Qur`an yang berbunyi, “…Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfaal: 73), menurut beliau makna ayat di atas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta warits sesuai yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.

Abu Musa Al-Asy’ari –radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur`an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraidh, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala.”

Ilmu Faraidh di zaman sahabat dan tabi’in mendapat perhatian serius, sering dijadikan bahan diskusi ilmiah bahkan menempati posisi besar dalam kemampuan ilmiah mereka. Mereka begitu menyadari akan keutamaan dan merasakan betapa tingginya nilai penting yang terkandung dalam ilmu tersebut.

Seiring dengan perjalanan waktu urgensi ilmu ini menjadi terabaikan dalam pandangan kebanyakan kaum muslimin. Hukum-hukumnya mulai banyak yang tidak lagi diketahui oleh kebanyakan pihak yang menisbatkan dirinya sebagai intelektual dan pelajar muslim, apalagi masyarakat awam. Hanya ulama yang mendapatkan perlindungan Alloh, dahulu maupun sekarang yang masih kukuh mendalami ilmu ini. Menyajikannya dengan tambahan penelitian dan editing serta moderenisasi gaya pemaparan.

Ilmu Faraidh memang tergolong ilmu yang paling sedikit mengandung kontroversi, karena ilmu Faraidh merupakan ungkapan hukum-hukum yang dijabarkan sendiri oleh Alloh dalam Kitab-Nya. Spesifik dalam ayat-ayat waris, ditambah beberapa hadits Nabi SAW yang memperjelas kandungan ayat-ayat tersebut. Dengan begitu mayoritas pembahasan ilmu Faraidh tidak keluar dari dua sumber pokok hukum tersebut.

Kenyataan ini menggiring pada sebuah kesimpulan betapa pentingnya mempelajari ilmu Faraidh. Selain itu dalam praktek kehidupan sehari-hari, persoalan warisan sering menjadi rumit, bahkan tidak jarang memicu pertikaian yang merusak hubungan kekeluargaaan serta pertikaian yang berujung pada kematian.Penyebabnya disamping keserakahan nafsu manusia, juga kekurang pahaman pihak-pihak terkait dengan hukum pembagian warisan. Padahal dalam Al Qur’an Alloh telah mengatur pembagiannya secara lengkap. Sementara tidak sedikit kalangan terpelajar yang menganggap ilmu Faraidh sebagai momok dan menakutkan. Jangankan mempelajarinya mendenganrnya saja sudah terbayang sesuatu yang susah. Wallohu A’lam