Dampak Kesetaraan Gender Terhadap Hukum Islam
Jika konsep gender equality dijadikan sebagai standar berfikir dalam menafsirkan teks Al-Quran, maka akan terjadi perombakan hukum Islam secara besar-besaran. Kasus yang terjadi pada Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI tahun 2004 yang menerbitkan sebuah buku bertajuk “Pembaruan Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam”.
Beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan dalam draf tersebut ialah:
Pertama, asas perkawinan adalah monogami dan perkawinan di luar itu tidak sah dan harus dinyatakan batal secara hukum.
Kedua, batas umur calon suami atau calon istri minimal 19 tahun. Artinya walau sudah baligh tetapi keduanya belum mencapai umur 19 tahun, maka pernikahannya dinyatakan tidak sah.
Ketiga, perkawinan beda agama disahkan, artinya perkawinan lintas agama bukanlah menjadi soal.
Keempat, calon suami atau istri dapat mengawinkan dirinya (tanpa wali), asalkan keduanya sudah mencapai umur 21 tahun, berakal sehat, dan rasyid atau rasyidah.
Kelima, ijab-qabul boleh dilakukan oleh istri-suami atau sebaliknya suami-istri.
Keenam, masa iddah bukan hanya dimiliki oleh wanita saja tetapi juga untuk laki-laki. Masa iddah bagi laki-laki adalah seratus tiga puluh hari (130 hari).
Ketujuh, talak tidak dijatuhkan oleh pihak laki-laki, tetapi boleh dilakukan oleh istri di depan sidang pengadilan agama.
Kedelapan, bagian waris anak laki-laki dan wanita adalah sama.
Konsep kesetaraan gender adalah salah satu agenda penting Liberalisasi Islam, demikian kata Adian Husaini yang mengutip tulisan Budhy Munawar Rachman. Karena agenda-agenda Islam Liberal dalam masalah kesetaraan gender ialah:
- Menciptakan kondisi perempuan yang memiliki kebebasan memilih (freedom of choice) atas dasar hak-haknya yang sama dengan laki-laki.
- Perempuan tidak dipaksa harus menjadi ibu rumah tangga, yang selalu ditekankan bahwa inilah tugas utamanya, bahkan sebagai kodrat sebagai perempuan.
Allahu a’lam.
Sumber Bacaan
- Fakih, Mansour, dkk. Membincang Feminisme: Diskursus Gender Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 2000.
- Ilyas, Yunahar. Kesetaraan Gender dalam Al-Quran. Yogyakarta: Labda Press, 2006.
- ISLAMIA, Majalah. Problem Kesetaraan Gender Dalam Studi Islam. Vol. III No. 5. Jakarta: Khairul Bayan, 2010.
- Megawangi, Ratna. Membiarkan Berbeda: Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Jakarta: Mizan, 1999.
- Munir. Problem Pola Relasi Gender Kaum Feminis. Gontor: PKU, 2010.
- Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Quran. Jakarta: Paramadina, 2001.