Agenda mainstream kaum feminis adalah mewujudkan kesetaraan gender (gender equality) secara kuantitatif (fifty-fifty) antara pria dan wanita. Hal ini terjadi sebagai bentuk pembelaan kaum feminis dikarenakan kondisi kaum perempuan yang terpuruk dari masa ke masa. Bagi kaum feminis adanya ketidakadilan, eksploitasi, perbudakan, dan anggapan bahwa kaum perempuan bukan makhluk rasional telah menyelimuti kaum wanita dalam kehidupannya. Hal ini terbukti ketika kehidupan kaum wanita di Barat terkoyak-koyak di bawah hegemoni Gereja.
Sejarah Kelam Perempuan Barat
Pada abad pertengahan, gereja berperan menjadi sentral kekuatan dan sumber kekuasaan. Kondisi hegemoni gereja ini berlangsung sampai abad ke-17. Setiap hal yang dapat menggoyahkan otoritas dan legitimasi gereja dianggap sebagai pembangkangan (heresy) dan dihadapkan ke Mahkamah Inkuisisi.
Nasib perempuan Barat tak luput dari kekejian doktrin-doktrin gereja yang ekstrem yang memandang rendah martabat kaum perempuan. Mereka dianggap sebagai sumber dosa dan merupakan makhluk kelas dua di dunia ini. Mereka juga diperlakukan sebagai makhluk yang hina, tidak manusiawi, dan makhluk tidak rasional. Kondisi ini membawa kaum perempuan saat itu menjadi makhluk yang inferior, bahkan statusnya dipertanyakan apakah perempuan itu manusia atau bukan.
Ada dua doktrin dasar Gereja yang membuat kedudukan perempuan di Barat pada abad pertengahan tak ubahnya seperti binatang. Pertama, Gereja menganggap perempuan sebagai ibu dari segala dosa yang berakar dari setan jahat. Perempuanlah yang menjerumuskan laki-laki ke dalam dosa dan kejahatan, dan menuntunnya ke neraka. Kedua, menganggap hubungan seksual laki-laki dan perempuan adalah peristiwa kotor walaupun mereka telah menikah. Perempuan Barat menjadi makhluk lemah dan tidak berdaya dilihat dari seluruh aspek kehidupan.
Berbagai penindasan terhadap perempuan Barat di bawah hegemoni gereja membuat suara-suara perempuan yang menginginkan kebebasan semakin menggema di mana-mana. Mereka terdorong bergerak untuk mendapatkan kembali hak individu dan hak sipil mereka yang terampas selama ratusan tahun. Dari kondisi yang kelam inilah kaum wanita saat itu sadar dan berusaha untuk mengakhirinya dengan membuat suatu gerakan pembebasan dari keterpurukan yang dikenal dengan gerakan feminisme.
Konsep Kesetaraan Kaum Feminisme
Kisah kejahatan Inquisisi yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Gereja telah menyiksa sekitar 85 persen kaum perempuan dengan mengunakan berbagai macam model penyiksaan. Seperti pembakaran hidup-hidup, pencungkilan mata, gergaji pembelah tubuh manusia, pemotongan lidah, alat penghancur kepala, alat pengebor vagina dan berbagai alat dan model siksaan lain yang sangat brutal dan tidak manusiawi.
Salah satu cara pemberontakan kaum feminis terhadap doktrin-doktrin Kristen yang menindas kaum wanita itu ialah dengan merombak metode penafsiran Bible. Metode penafsiran ini dikenal dengan hermeneutika feminis. Metode ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan-ketentuan agama Kristen yang mereka anggap menindas kaum wanita. Menurutnya metode penafsiran Bible versi gereja ini ditulis dalam konteks budaya patriarkal yang ditafsirkan ke dalam budaya patriarkhal pula. Konteks patriarkal inilah yang menyebabkan kaum wanita menjadi terpinggirkan, serta memperlakukan mereka sebagai warga kelas dua yang inferior.
Oleh karena itu yang menjadi fokus perjuangan kaum feminis ialah gender equality antara pria dan wanita dalam segala aspek. Sekurang-kurangnya ada empat aliran feminisme yang berjuang untuk membela kaum wanita dari keterpurukan, yaitu; feminisme liberal, feminisme Marxis, feminisme sosialis, dan feminime radikal.
Secara umum keempat aliran tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu:
- Wanita dan pria adalah makhluk yang sama, maka mempunyai hak dan peran yang sama pula, keduanya bisa bekerja bersama secara totalitas di segala bidang.
- Wanita dan pria sama-sama makhluk rasional sehingga tidak boleh ada diskriminasi antara keduanya.
- Wanita mempunyai kedudukan yang seimbang dalam dunia kerja dan upah, tidak ada pembagian kerja berdasarkan seks, dan keduanya berhak berkiprah di sektor domestik dan publik.
- Kedudukan wanita dan pria adalah setara, tidak ada yang superior dan inferior.
- Dalam rumah tangga wanita bukan milik pribadi suami, suami bukan kepala rumah tangga.
Aliran feminisme radikal bahkan lebih ekstrim lagi dalam pandangannya terhadap laki-laki.
Pertama, perempuan tidak harus tergantung dengan laki-laki, baik dalam masalah materi maupun dalam hal pemenuhan seksual, karena kepuasan seksual bisa juga didapatkan dari sesama jenisnya.
Kedua, hubungan heteroseksual dianggap sebagai lembaga dan ideologi yang menjadi benteng utama kekuatan laki-laki.
Ketiga, kaum laki-laki dianggap sebagai penjahat yang menggunakan kekuatannya untuk menarik manfaat dari kaum perempuan dari pemuasan ego, eksploitasi ekonomi dan domestik, dominasi seksual dan kekuasan politik.
Keempat, perkawinan dipandang sebagai bentuk perbudakan terhadap kaum perempuan.
Kelima, sistem patriarki dianggap menjadi faktor utama adanya pembagian kerja secara seksual yang sangat merugikan kaum perempuan.
Keenam, perbedaan seksual antara manusia harus dihilangkan maknanya secara kultural dan perempuan harus diberi kesempatan untuk memilih melahirkan sendiri, termasuk melahirkan secara buatan, atau tidak melahirkan sama sekali.
Bersambung ke Bagian 2: Dampak Kesetaraan Gender terhadap Hukum Islam.